Pages

Subscribe:
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Maret 11, 2012

KPK didesak periksa Ani Yudhoyono

detail
(Ilustrasi Dok: Ist)
Sindonews.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mendesak KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Ani Yudhoyono terkait kasus  Bank Century yang telah lama belum memasuki tahap penyidikan.

Dalam laporan yang telah diberikannya hari ini, Rizal mengatakan bahwa diharapkan agar KPK mempunyai keberanian dalam melakukan pemanggilan terhadap istri dari Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhyono.

"Kita meminta agar nama seperti Ani Yudhoyono agar segera diperiksa sebagai saksi mula-mula, dan nanti kalau dijadikan tersangka itu urusan lain," ujar Rizal Ramli usai melaporkan temuan terbaru mengenai kasus Century kepada KPK,  di Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Rizal mengatakan, dalam laporannya tersebut, dia mengutip dari sebuah media nasional mengenai pengakuan Muhamad Nazarudin yang pernah memberikan uang sejumlah USD5 juta kepada Ani Yudhoyono. Hal tersebutlah, yang menurut Rizal menjadi sesuatu yang penting untuk menjadi dasar pemeriksaan KPK terhadap wanita yang diisukan akan maju pada pencalonan Presiden 2014 mendatang. (wbs)



DW terima miliaran dari PT TRS



detail
(Dhana Widyatmika alias DW (dok:Okezone))
Sindonews.com - Direktur Penyidik (Dirdik) pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold Angkouw membenarkan bahwa hari ini tim penyidik memeriksa atasan Dhana Widyatmika alias DW dengan inisial FRM.

"Ada kelanjutan pemeriksaan dari dua hari yang lalu, dan baru ada satu yaitu atasannya DW sewaktu menjabat kepala seksi di kantor pajak, Setia Budi, Jakarta Selatan," ujar Arnold saat keluar gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (9/3/2012) petang.

Dalam pemeriksaannya, FRM menjelaskan dia tidak pernah berhubungan bisnis dengan DW. Untuk itu, minggu depan Kejagung akan memeriksa beberapa pimpinan.

"Minggu depan ada beberapa pimpinannya yang datang, saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapanya. Lihat saja minggu depan. Ada beberapa perusahaan yang kami periksa. Salah satunya PT TRS, perusahaan ini bergerak di bidang properti dimana ada aliran dana dari perusahaan tersebut ke DW," terangnya.

Ditambahkan dia, dari keterangan tersebut dapat diketahui besaran dana yang diterima DW. "Dari bukti yang kita dapat, ada aliran dana dalam bentuk pemberian. Ini terkait wajib pajak PT TRS kepada Dhana yang berjumlah miliaran," terang Arnold. (san)

Pengetatan remisi koruptor perjuangan melawan korupsi

detail
(dok.Okezone)
Sindonews.com - Serangan balik oleh koruptor terhadap regulasi menyangkut tindak pidana korupsi bukan pertama kalinya.  Hampir semua regulasi dikeluarkan dalam rangka pemberantasan korupsi pasti menuai reaksi penolakan, dan buntutnya harus diuji pada lembaga yang berwenang.

Oleh karenanya, pemberantasan korupsi menjadi tak mudah. "Perjuangan melawan korupsi tidak ringan dan tidak bisa sendiri," tukas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana dalam diskusi Sindo Radio 'Kontroversi Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2012).

Menurut Denny, aturan pengetatan remisi koruptor dikeluarkan Kemenkumham bernasib sama dengan regulasi sebelumnya. Sejumlah pihak  juga pernah melakukan serangan balik atas kebijakan Kemenkumham tentang Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, uu itu terpaksa harus diuji Mahkamah Agung (MA) sebanyak 17 kali.

Tidak itu saja, Satuan Petugas (Satgas) Mafia Hukum bentukan presiden juga pernah menjadi perdebatan. "Sebelumnya juga pernah Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang Satgas Mafia Hukum diuji di MA," kenang Denny.

Selain itu, masih ada regulasi lain yang menuai reaksi, yakni Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) juga mendapatkan perlawanan sehingga harus diuji di MA.  "Jadi, menguji peraturan-peraturan yang kita buat dan desain untuk agenda pemberantasan korupsi itu sudah sering dilakukan," tuturnya.

Denny pun meminta agar semua pihak mendukung kebijakan Kemenkumham, termasuk soal pengetatan remisi terhadap napi koruptor itu. Sebab, kebijakan tersebut juga salah satu cara dalam memberikan efek jera terhadap koruptor.  "Jika ingin pemberantasan korupsi itu tetap berjalan dengan baik, maka seharusnya regulasi-regulasi tentang korupsi jangan dibatalkan dong," ujar Denny.(lin)