(dok.Okezone)
Sindonews.com - Serangan
balik oleh koruptor terhadap regulasi menyangkut tindak pidana korupsi
bukan pertama kalinya. Hampir semua regulasi dikeluarkan dalam rangka
pemberantasan korupsi pasti menuai reaksi penolakan, dan buntutnya harus
diuji pada lembaga yang berwenang.
Oleh karenanya, pemberantasan
korupsi menjadi tak mudah. "Perjuangan melawan korupsi tidak ringan dan
tidak bisa sendiri," tukas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Denny Indrayana dalam diskusi Sindo Radio 'Kontroversi
Remisi Koruptor' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu
(10/3/2012).
Menurut Denny, aturan pengetatan remisi koruptor
dikeluarkan Kemenkumham bernasib sama dengan regulasi sebelumnya.
Sejumlah pihak juga pernah melakukan serangan balik atas kebijakan
Kemenkumham tentang Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Bahkan, uu itu terpaksa harus diuji Mahkamah Agung (MA) sebanyak
17 kali.
Tidak itu saja, Satuan Petugas (Satgas) Mafia Hukum
bentukan presiden juga pernah menjadi perdebatan. "Sebelumnya juga
pernah Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang Satgas Mafia Hukum
diuji di MA," kenang Denny.
Selain itu, masih ada regulasi lain
yang menuai reaksi, yakni Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (TGPTPK) juga mendapatkan perlawanan sehingga harus diuji di
MA. "Jadi, menguji peraturan-peraturan yang kita buat dan desain untuk
agenda pemberantasan korupsi itu sudah sering dilakukan," tuturnya.
Denny
pun meminta agar semua pihak mendukung kebijakan Kemenkumham, termasuk
soal pengetatan remisi terhadap napi koruptor itu. Sebab, kebijakan
tersebut juga salah satu cara dalam memberikan efek jera terhadap
koruptor. "Jika ingin pemberantasan korupsi itu tetap berjalan dengan
baik, maka seharusnya regulasi-regulasi tentang korupsi jangan
dibatalkan dong," ujar Denny.
(lin)